-->

Kebijakan Pengungkapan


Peraturan OECD ke-5 menyebutkan 6 sub-bagian mengenai pengungkapan dan transparansi, yaitu: berita material yang harus diungkapkan; berita harus disajikan dan diungkapkan sesuai dengan standar kualitas akuntansi yang berkualitas tinggi dan pengungkapan keuangan dan non-keuangan; audit tahunan harus dilakukan oleh auditor independen, kompeten dan berkualitas dalam rangka menunjukkan jaminan eksternal dan obyektif kepada pengurus dan pemegang saham bahwa laporan keuangan cukup mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua hal yang material; auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan berkewajiban kepada perusahaan untuk melaksanakan kerja profesional dalam melaksanakan audit; media penyebaran berita harus menunjukkan susukan berita yang relevan bagi pengguna secara sama (equal), sempurna waktu, dan biaya yang efisien; serta kerangka tata kelola perusahaan harus mengarah dan mendorong terciptanya ketentuan mengenai analisa atau saran dari analis, pedagang perantara efek, pemeringkat dan pihak lainnya yang relevan dengan keputusan investor, tidak mengandung benturan kepentingan yang material yang mungkin mensugesti integritas analisa atau saran yang diberikan.

0 Response to "Kebijakan Pengungkapan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel