-->

Landasan Aturan Perbankan Syariah Di Indonesia

Uraian singkat berikut yaitu klarifikasi historis adanya landasan aturan perbankan syariah di Indonesia. Untuk diketahui bahwa, bank syariah di Indonesia mendapat pijakan yang kokoh sehabis adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983.
Hal ini alasannya yaitu semenjak ketika itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (perniagaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum termanfaatkan dengan baik alasannya yaitu tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank baru. 

Uraian singkat berikut yaitu klarifikasi historis adanya  Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Kondisi diatas berlangsung hingga tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin niscaya sehabis disahkannya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk memilih jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992 Tentang Bank Bagi hasil yang secara tegas menawarkan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melaksanakan aktivitas perjuangan yang tidak menurut prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang aktivitas perjuangan tidak menurut prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas perjuangan menurut prinsip bagi hasil” (pasal 6) maka jalan bagi operasional perbankan syariah semakin luas.

Saat ini, titik kulminasi landasan aturan perbankan syariah telah tercapai dengan disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.

  1. Pendirian kantor cabang atau di bawah kantor cabang baru, atau
  2. Pengubahan kantor cabang atau di bawah kantor cabang yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional menjadi kantor yang melaksanakan aktivitas perjuangan menurut prinsip syariah.
Demikian secara ringkas lahirnya landasan aturan perbankan syariah di Indonesia. Penjelasan lengkap sanggup dibaca pula di Perkembangan Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah

0 Response to "Landasan Aturan Perbankan Syariah Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel