-->

Produk Dan Jasa Bank Muamalat

Produk dan Jasa Bank Muamalat yang diuraikan berikut dalam rangka lebih mengenalkan aneka produk dan Jasa yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai penggerak lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Rinciannya merujuk pada situs resmi bank muamalat dan kami tulis kembali untuk para pembaca setia blog tipsserbaserbi. Produk dan jasa tersebut ialah :

I. Produk Penghimpunan Dana (Funding Product)
 

 yang diuraikan berikut dalam rangka lebih mengenalkan aneka produk dan Jasa yang ditawark Produk dan Jasa Bank Muamalat Produk-produk penghimpunan dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:

a. Tabungan Ummat – Ummat Saving


Merupakan investasi tabungan dengan janji mudharabah di counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya sanggup dilakukan di seluruh counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi sebagai jalan masuk debit di seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.

b. Tabungan Arafah – Arafah Saving

Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan kemudahan asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa menentukan jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah asuransi jiwa.

Apabila penabung meninggal dunia, maka mahir waris sanggup berangkat. Tabungan haji Arafah juga sanggup menjamin nasabah untuk mendapat porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, alasannya ialah PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memperlihatkan keamanan lahir bathin alasannya ialah dana yang disimpan akan dikelola secara syariah.

c. Deposito Mudharabah – Mudharabah Deposit

Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan tubuh aturan dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memperlihatkan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.

d. Deposito Fulinves – Fulinves Deposit

Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan kemudahan asuransi jiwa yang sanggup diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan sanggup dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk rujukan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik setiap bulan.

e. Giro Wadi`ah – Wadi`ah Current Account

Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung acara usaha. Dengan kemudahan kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, jalan masuk di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, gosip histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan berbagaipembayaran).

f. Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund

Dana Pensiun Muamalat sanggup diikuti oleh mereka berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46 tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20.000; perbulan dan pembayarannya sanggup di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau sanggup di transfer dari bank lain. Pesertajuga sanggup mengikuti acara WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, akseptor dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga akseptor memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan semenjak awal jikalau akseptor meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.

g. Shar-e
 

Shar-e ialah tabungan instan investasi syariah yang memadukan kemudahan jalan masuk ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan sanggup dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000; eksklusif sanggup diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal tabungan Rp. 100.000; sebagai sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Shar-e sanggup dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk perjuangan halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, jalan masuk di lebih dari 18.000 merchant debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, gosip histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan banyak sekali pembayaran)

II. Produk Penanaman Dana – Investment Product

Produk-produk penanaman dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:

a. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept

1) Murabahah

Adalah jual beli barang pada harga asal dengan pemanis laba yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian (Q.S An-Nisaa : 29)

2) Salam

Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai (Q.S. Al-Baqarah : 282)

3) Istishna`

Adalah jual-beli barang dimana shani` (produsen) ditugaskan untuk menciptakan suatu barang (pesanan) dari mustashni` (pemesan). Istishna` sama dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibentuk atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbadaannya hanya pada sistem pembayarannya yakni pada istishna` pembayaran sanggup dilakukan diawal, ditengah, atau di tamat pesanan.

b. Konsep Bagi-hasil – Profit Sharing Concept

1) Musyarakah

Adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu, dimana masing-masing pihak memperlihatkan donasi dana dengan kesepakatan bahwa laba dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan (Q.S. Shaad : 24)

2) Mudharabah

Adalah kerjasama antara bank dan dengan mudharub (nasabah/pengelola) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini shabibul maal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk dikelola sebaik-baiknya.

c. Konsep Sewa – Leasing Concept

1) Ijarah

menurut etimologi mempunyai arti upah, sewa, jasa dan imbalan.38

Menurut terminologi ijarah ialah janji sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat.39

2) Ijarah Muntahiya Bittamlik

Adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya janji sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan si penyewa.40

III. Produk Jasa – Service Product

Produk-produk jasa PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:

a. Wakalah

Berarti penyerahan, pendelegasian atau proteksi mandat. Secara teknis perbankan, wakalah ialah janji proteksi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memperlihatkan kuasa.

b. Kafalah

Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Q.S. Yusuf : 72).

c. Hawalah

Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal `alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang.

d. Rahn

Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut mempunyai nilaiekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk sanggup mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn ialah jaminan hutang atau gadai.

e. Qardh

Adalah proteksi harta kepada orang lain yang sanggup di tagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh ialah proteksi pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, menyerupai dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada pemanis laba dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus (Q.S. Al-Hadiid :11).



Bagian I-III ialah produk bank muamalat, sementara bab IV dikategorikan sebagai jasa bank muamalat.
 

IV. Jasa Layanan – Services

Jasa layanan yang diberikan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:

a. ATM

Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah melaksanakan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar rekening, investigasi saldo, pembayaran zakat-infaq-shadaqah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat sanggup di jalan masuk di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat sanggup juga digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, ketika ini sudah sanggup dilakukan transfer antar bank.

b. SalaMuamalat

Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center melalui (+6221) 251 1616, 0807 1 6826 2528 (MUAMALAT) atau 0807 11 74273 (SHARE) yang memperlihatkan kemudahan kepada para nasabah, setiap ketika dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh gosip mengenai produk, saldo dan gosip transaksi, transfer antar rekening, serta mengubah PIN.

c. Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)

Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke forum pengelola ZIS PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun lembaga-lembaga ZIS lainnya yang berhubungan dengan PT. Bank MuamalatIndonesia, Tbk melalui phone banking dan ATM Muamalat diseluruh cabang PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

d. Jasa-jasa lain

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya kepada masyarakat luas, menyerupai transfer, collection, standing instruction, bank draft, rujukan bank.

Demikian sejumlah produk dan jasa bank muamalat Indonesia. Mohon saran dan komentarnya jikalau terdapat kekeliruan atau telah ada produk atau jasa terbaru dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

0 Response to "Produk Dan Jasa Bank Muamalat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel