-->

Fungsi, Kiprah Dan Kewajiban Ppat

Untuk mengetahui Fungsi, Tugas dan Kewajban PPAT, kita sanggup merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 diatur kiprah pokok dan kewajiban PPAT, yaitu melaksanakan sebagian kegiatan registrasi tanah dengan menciptakan suatu sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi registrasi perubahan data registrasi tanah yang diakibatkan oleh perbuatan aturan itu.

 yaitu melaksanakan sebagian kegiatan registrasi tanah dengan menciptakan suatu sertifikat sebagai  Fungsi, Tugas dan Kewajiban  PPAT Perbuatan aturan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah: 
  • jual beli
  • tukar menukar
  • hibah
  • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • pembagian hak bersama
  • pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • pemberian Hak Tanggungan
  • pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Untuk melaksanakan kiprah pokok tersebut diatas seorang PPAT memiliki kewenangan menciptakan sertifikat otentik mengenai segala perbuatan aturan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatannya. PPAT hanya berwenang menciptakan sertifikat mengenai perbuatan aturan yang disebut secara khusus dalam penunjukannya (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 3)

PPAT sanggup merangkap jabatan sebagai Notaris, konsultan atau penasehat aturan tetapi dihentikan merangkap jabatan sebagai pengacara atau advokat,pegawai negeri atau pegawai Badan Usaha Milik Negara /Daerah (Pasal 7 PP No 37 Tahun 1998).

Mengenai kewajiban PPAT (Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, 2002, hlm. 675) diuraikan sebagai berikut:

  1. PPAT wajib melaksanakan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
  2. PPAT wajib segera memberikan sertifikat yang telah dibuatnya serta dokumen lainnya yang diharapkan untuk pembuatan sebuah sertifikat lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
  3. PPAT wajib menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang telah dibentuk dan dikeluarkan berdasarkan bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  4. PPAT wajib menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
  5. PPAT dalam setiap bulannya wajib memberikan laporan mengenai sertifikat yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  6. PPAT wajib memperlihatkan pemberian kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin pene gasab konversi hidangan rut aturan yang ditentukan.
Fungsi PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 wacana registrasi tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan sertifikat pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala

Kantor Pertanahan dalam melaksanakan registrasi tanah dengan menciptakan akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaft aran perubahan data registrasi tanah.10

Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk menciptakan sertifikat yang belum terperinci status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT harus menolak pembuatan akta, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Hak atas tanah dalan sengketa,
  • Hak atas tanah dalan sitaan,
  • Hak atas tanah dikuasai negara
Demikian fungsi, kiprah dan kewajiban PPAT. Baca juga pengertian PPAT untuk memperdalam pengetahuan wacana PPAT. 

0 Response to "Fungsi, Kiprah Dan Kewajiban Ppat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel