-->

Pengertian Ppat Atau Pejabat Pembuat Sertifikat Tanah

Sebelum menguraikan pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu diketahui bahwa istilah PPAT sudah dikenal semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 perihal Pendaftaran Tanah, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal UUPA.
Di dalam peraturan tersebut untuk pertama kalinya PPAT disebutkan sebagai pejabat yang berfungsi menciptakan sertifikat yang bermaksud memindahkan tanah, menunjukkan hak gres atau membebankan hak atas tanah.
pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam buku Hukum Agraria Indonesia yang ditulis Boedi Harsono, terbitan Djambatan, Jakarta, 2002, dikemukakan bahwa Pengertian PPAT sanggup dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebutkan PPAT yakni pejabat umum yang diberi kewenangan untuk menciptakan akta-akta otentik mengenai perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Menurut A.P Parlindungan, PPAT yakni pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan memiliki kekuasaan umum artinya akta-akta yang diterbitkan merupakan sertifikat otentik. (A.P Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Bandung, 1989, Bagian I, hal. 131).

Sedangkan berdasarkan pendapat lain, PPAT yakni pejabat yang berwenang menciptakan sertifikat daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, menunjukkan sesuatu hak gres atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 3)

Pengertian PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 perihal Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 perihal registrasi tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan sertifikat pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melakukan registrasi tanah dengan menciptakan akta-akta yang akan dijadikan dasar registrasi perubahan data registrasi tanah.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Dikemukakan bahwa :

PPAT yakni Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk menciptakan akta-akta otentik mengenai perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris.

PPAT Sementara yakni Pejabat Pemerintah yang ditunjuk alasannya yakni jabatannya untuk melakukan kiprah PPAT dengan menciptakan sertifikat PPAT di tempat yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT Khusus merupakan Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk alasannya yakni jabatannya untuk melakukan kiprah PPAT dengan menciptakan sertifikat PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau kiprah Pemerintah tertentu.


Demikian pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan pendapat para mahir dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Response to "Pengertian Ppat Atau Pejabat Pembuat Sertifikat Tanah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel