-->

Wadi’Ah Dalam Menghimpun Dana Syariah

Dalam kategori produk penghimpunan dana secara syariah, prinsip wadi'ah yang diterapkan yaitu wadi'ah yad dhamanah yakni yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Perbedaannya adalah: 


  • Pada wadi'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan dihentikan dimanfaatkan oleh pihak yang dititipkan dengan alasan apapun juga, akan tetapi pihak yang dititipkan boleh mengenakan biaya manajemen kepada pihak yang menitipkan sebagai kontraprestasi atas penjagaan barang yang dititipkan.
  • Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipkan (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga dia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pihak bank boleh menunjukkan sedikit laba yang didapat kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kecerdikan pihak bank.
Beberapa dalil Al Qur'an dan hadits yang berkaitan:

Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan aturan di antara insan biar kau menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik­-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah yaitu Maha mendengar lagi Maha Melihat" (Q.S. An-Nisaa': 58)

Jika kau dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jikalau sebagian kau mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kau (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya dia yaitu orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kau kerjakan" (QS. Al-Baqarah: 283)


Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "
Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu". (H.R. Abu Dawud dan berdasarkan Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikannya shahih)

Ibnu Umar berkata sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, "Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci". (H.R. Thabrani)


Dalam dunia perbankan syariah, prinsip wadi'ah yad dhamanah biasa diterapkan untuk produk giro serta tabungan, sebab bagi produk giro dalam bank tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah di awal, namun bank diperkenankan untuk menunjukkan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan di awal, tergantung kepada kecerdikan dan keputusan dari bank dalam memilih besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif berupa bonus ini sanggup dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarkat dalam menabung. Hal ini sebab semakin besar nilai laba yang diberikan kepada pihak penabung dalam bentuk bonus, maka semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut.


Selain prinsip wadi’ah, prinsip berikutnya dalam produk penghimpunan dana dalam perbankan syariah yaitu prinsip mudharabah.

0 Response to "Wadi’Ah Dalam Menghimpun Dana Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel