Mengenal Produk Bank Syariah
Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dari tiga bab besar yaitu :
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan yakni simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan pedoman Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yakni investasi dana berdasarkan janji mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan janji antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
3. Giro
Giro berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yakni simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yakni simpanan dana yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas yakni prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya yakni produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.
- Produk penghimpunan dana (funding)
- Produk penyaluran dana (financing)
- Produk jasa (service)
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan yakni simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan pedoman Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yakni investasi dana berdasarkan janji mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan janji antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Deposito yang dibenarkan secara syariah yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
3. Giro
Giro berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yakni simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yakni simpanan dana yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas yakni prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya yakni produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.
0 Response to "Mengenal Produk Bank Syariah"
Post a Comment