-->

Mudharabah Dalam Menghimpun Dana Syariah

Dalam menerapkan prinsip-prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank lalu melaksanakan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan memakai dana yang diperoleh tersebut baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharah, musyarakah atau bentuk lainnya. 


Hasil perjuangan tersebut selanjutnya akan dibagihasilkan kepada nasabah penabung menurut nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melaksanakan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi unsur-unsur berikut:

  • Shahibul maal (pemilik dana), yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank, dalam hal ini nasabah yaitu sebagai shahibul maal.
  • Mudharib (pengelola), yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, dalam hal ini bank bertindak sebagai mudharib.
  • Usaha atau pekerjaan yang akan dibagihasilkan harus ada.
  • Nisbah bagi hasil harus terperinci dan sudah ditetapkan di awal sebagai patokan dasar nasabah dalam menabung.
  • ljab kabul antara pihak shahibul maal dengan mudharib.
Prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di perbankan syariah pada produk tabungan biasa, tabungan berjangka (tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu ibarat tabungan haji, tabungan berencana, tabungan kurban, dan sebagainya) serta deposito berjangka. Mudharabah terbagi dua yaitu :
  • Mudharabah muthlaqah yaitu bentuk kolaborasi antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if'al ma syi'ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar. Nasabah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank untuk bebas berinvestasi atau memanfaatkan di jenis perjuangan apapun selama tidak melanggar prinsip dan hukum syariat.
  • Mudharabah muqayyadah atau biaya dikenal dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah yaitu kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dalam yang kedua ini dibatasi oleh batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. Misalkan nasabah menginginkan dana yang ditaruh dipakai untuk berinvestasi atau dimanfaatkan untuk jenis perjuangan agrobisnis.
Selain prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah, perlu dipahami pula perihal janji perhiasan dalam penghimpunan dana bagi bank atau perbankan syariah.

0 Response to "Mudharabah Dalam Menghimpun Dana Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel