-->

Sumber Dana Bank


Manajemen sumber dana bank merupakan perjuangan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini bergantung kepada bank itu sendiri, baik dari simpanan masyarakat atau forum lainnya. Kemudian, untuk membiayai operasionalnya, dana bisa diperoleh dari modal sendiri yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham.
Perolehan dana seharusnya diubahsuaikan dengan hukum dari penggunaan dana tersebut. Selanjutnya dana bank yang dipakai sebagai modal operasi dalam acara perjuangan tersebut bisa bersumberkan dari:

  1. Dana Sendiri (Pihak Pertama)
  2. Dana Masyarakat (Pihak Ketiga)
Dana sendiri (Dana Pihak Pertama)

Dana sendiri ialah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Dalam neraca bank, dana tersebut tercatat dalam unit modal dan kewajiban yang tercantum pada aspek pasivanya. Dana. sendiri terdiri dari beberapa unit yaitu:

  1. Modal yang diinvestasikan, yaitu jumlah uang yang diinvestasikan secara efektif oleh para pemegang saham dikala bank didirikan. Pada umumnya, modal investasi pertama dari pemilik bank, sebagiannya dipakai untuk pendirian atau sewa kantor, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Seterusnya, modal ini sanggup diperbesarkan lagi dengan cara penambahan modal oleh pemilik bank atau dengan cara melaksanakan go public (mengikutsertakan pihak lain sebagai pemodal). Banyak bank yang mengalami kesulitan dalam mencapai modal minimal yang telah ditentukan (Capital Adequacy Ratio/CAR) ibarat yang ditetapkan Bank Indonesia, sehingga bank melaksanakan go public untuk mencari perhiasan modal tersebut.
  2. Dana cadangan, yaitu sebagian dari keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipakai untuk menutup risiko yang timbul di lalu hari. cadangan ini sanggup diperbesar apabila bab untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank bisa meningkatkan labanya.
  3. Laba yang ditahan (retained earnings); sumber dana bank dalam hal ini yaitu bab keuntungan yang menjadi milik pemegang saham, tetapi Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) memutuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali sebagai modal bank. Biasanya keuntungan yang ditahan dipakai untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas (cash reserve) atau untuk penambahan dana yang sanggup dipinjamkan (loanable funds).
Perkembangan modal sendiri dalam neraca bank dari tahun ke tahun akan terlihat pada perubahan unit-unit cadangan keuntungan yang ditahan. Sedangkan modal yang diinvestasikan tidak mengalami perubahan, alasannya yakni hal ini hanya berlaku apabila pemegang saham menambah modalnya ibarat sewaktu pendirian bank atau sewaktu melaksanakan go public. Dengan melihat perubahan pada unit cadangan dan keuntungan yang ditahan, kemajuan bank tersebut sanggup dijadikan barometer, yaitu semakin besar bab keuntungan yang dicadangkan semakin berpengaruh bank tersebut menghadapi risiko yang mungkin timbul. Sebaliknya, semakin sedikit bab keuntungan yang dicadangkan semakin tipis kemungkinan bank tersebut bisa menghadapi pelbagai risiko. Semakin besar modal yang dimiliki suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain, baik di dalam maupun di luar negara sebagai bank yang kuat. Untuk memelihara kepercayaan tersebut, Bank Indonesia telah memutuskan besarnya rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang merupakan perbandingan antara modal sendiri dengan aktiva (asset) yang mengandung risiko (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko/ATMR) yang harus dipelihara bank sebagai salah satu syarat tingkat kesehatan bank.

Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)

Dana masyarakat ialah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik secara perorangan maupun tubuh perjuangan yang didapatkan oleh bank dengan memakai banyak sekali instrumen produk simpanan yang dimiliki bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki bank. Ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat itu dihimpun bank dengan produk-produk simpanan ibarat berikut: Giro/ Wadi'ah dalam istilah bank syariah (demand deposits), Deposit (time deposits), dan Tabungan (saving).

Demikian uraian wacana sumber dana bank. Penjelasan lebih rinci sanggup melihat sumber rujukan goresan pena ini pada dua tumpuan berikut:

  • Mudrajad Kuncoro, dkk (2002). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta. BPFE
  • Kasmir (2004). Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo

0 Response to "Sumber Dana Bank"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel