-->

Jenis-Jenis Bank Di Indonesia

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada pengertian bank, sanggup diketahui bahwa ada Jenis-Jenis Bank sanggup dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:

1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha

Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis yaitu:
  • Bank Umum, dan
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum sanggup rnengkhususkan diri dalam melaksanakan acara tertentu atau menunjukkan perhatian yang lebih besar kepada acara tertentu. Meskipun jenisnya dibatasi hanya kepada bank umum dan BPR, namun bank umum boleh saja terlibat dalam bidang dan jenis acara lain tanpa harus terikat dengan satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank dibutuhkan sanggup memudahkan bank dalam menentukan aktivitas­-aktivitas perbankan yang paling sesuai dengan huruf masing­-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin tambahan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah yang dalam aktivitasnya menunjukkan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang sanggup dilakukan oleh bank umum adalah; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan acara lainnya, sementara acara yang terlarang bagi bank umum adalah:
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal, untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan menurut prinsip syariah.
  • Melakukan acara pengasuransian.
  • Melakukan yang lain di luar acara perjuangan sebagaimana diuraikan di atas.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah (UU No. 21/2008 menggunakan istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dalam aktivitasnya tidak menunjukkan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang sanggup dilakukannya ialah menghimpun dana dan menyalurkan dana, sedangkan acara yang terlarang bagi BPR yaitu seperti:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran.
  • Melakukan acara dalam mata uang asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan acara pengangsuransian.
  • Melakukan lain di luar acara sebagaimana dimaksud di atas.
Dari kedua bentuk acara bank umum dan bank perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan fundamental di antara keduanya yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran, acara dalam mata uang asing, serta penyertaan modal kepada forum keuangan dan untuk mengatasi kredit tunggakan. Bagi bank umum, itu semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama sekali. Untuk melaksanakan perjuangan pengasuransian, kedua-duanya (bank umum dan bank perkreditan rakyat) sama-­sama tidak dibolehkan.

2. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar

Dilihat dari sisi sasaran pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank sanggup digolongkan menjadi tiga yakni:

  1. Retail Bank (bank dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung individual, perusahaan, dan forum lain yang berskala kecil. Dalam usahanya, pelayanan kredit yang diberikan sekitar Rp. 20 juta, walaupun angka ini tidaklah tetap.
  2. Corporate Bank (bank dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, menyerupai dalam bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam usahanya sering membawa akhir berupa layanan yang harus diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara pribadi, dengan hukum untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
  3. Retail-Corporate Bank (bank dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan, meskipun terdapat kemungkinan penurunan kemampuan. Begitu juga apabila disebabkan perubahan keadaan pasar, penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya program-program tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
Demikian uraian jenis jenis bank di Indonesia. Untuk klarifikasi lebih lanjut sanggup membaca sumber rujukan goresan pena ini dari dua rujukan berikut.

  • Triandaru, Sigit. Dkk. (2006), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
  • Syukri Iska (2012), Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press

0 Response to "Jenis-Jenis Bank Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel