-->

Pengertian Riba Dalam Islam

Memahami pengertian riba dalam islam sangatlah mudah. Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti perhiasan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Kata riba telah dipakai oleh masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam dalam urusan muamalah mereka sehari-hari sehingga riba bukanlah suatu istilah syara’ yang baru. Munculnya perbankan syariah dalam dekade terakhir kembali mempopulerkan pengertian riba dalam bank syariah.

Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan : arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seseorang melaksanakan riba terhadap orang lain bila di dalamnya ada unsur perhiasan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kau berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
 Kata  riba  berasal  dari  bahasa  Arab Pengertian Riba dalam IslamDalam kajian fiqih, riba ialah perhiasan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba kerap diterjemahkan dalam bahasa Inggris "Usury" dengan definisi perhiasan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dihentikan oleh syara', baik dengan jumlah perhiasan yang sedikit atau pun banyak.

Istilah riba identik dengan rente atau bunga bank. Ini disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, lantaran mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.

Dalam prakteknya, rente merupakan laba yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk perjuangan produktif, sehingga dengan uang kontribusi tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan laba yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam janji kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama setuju atas laba yang akan diperoleh pihak bank.

Perbedaan antara “riba” dan “bunga”

Untuk mengetahui perbedaannya, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan kontribusi uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Sehingga disimpulkan bahwa riba "usury" dan bunga "interest" pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama mempunyai arti perhiasan uang.

Pengertian Riba Menurut Para Ulama

Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba ialah tiap perhiasan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik kontribusi itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik kontribusi itu untuk mendapat sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuanuntuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau kontribusi itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, lantaran nash itu bersifat umum.

Abd al-Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah menguraikan bahwa para ulama setuju bahwa perhiasan atas sejumlah kontribusi saat kontribusi itu dibayar dalam batas waktu tenggang tertentu sebagai ‘iwadh (imbalan) ialah riba.

Yang dimaksud dengan perhiasan ialah perhiasan kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.

Riba atau usury begitu akrab kaitannya dengan perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang menggunakan konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Karena itu, pengertian riba dalam bahasan ini ialah pengertian riba dalam praktek bank syariah yang semestinya.

Demikian uraian pengertian riba dalam islam, untuk menambah pemahaman ihwal hal-hal yang berkaitan dengan riba dan macamnya, sanggup merujuk pada tumpuan berikut:

  • Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993)
  • Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar berafiliasi dengan ACAdeMIA, 1996).
  • Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002.
  • Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
  • Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II, hal. 245.
  • Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th. 1998 ihwal perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 ihwal Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

0 Response to "Pengertian Riba Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel