-->

Akad Komplemen Dalam Penghimpunan Dana Syariah

Seperti yang juga terjadi pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana dalam perbankan syariah, biasanya diharapkan juga janji pelengkap. Akad tambahan ini juga tidak ditujukan untuk mencari laba alasannya fee-based income yang didapat dari janji tambahan ini hanya kecil, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan proses transaksi perbankan. 


Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam janji tambahan ini bank diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan janji ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar muncul dalam proses transaksi tersebut, ibarat biaya manajemen atau biaya transaksi.

Salah satu janji tambahan yang sanggup digunakan untuk penghimpunan dana ialah akad wakalah (perwakilan) yang dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memperlihatkan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya untuk melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, ibarat inkaso dan transfer uang.

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau dukungan mandat. Dalam bahasa Arab hal ini sanggup dipahami sebagai at­tafwid. Akan tetapi yang dimaksud sebagai al-wakalah alasannya insan membutuhkannya. Tidak setiap orang memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menuntaskan segala urusannya sendiri. Pada suatu waktu, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain . untuk mewakili dirinya.

Beberapa dalil yang berhubungan:

Dan Demikianlah kami bangunkan mereka semoga mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kau berada (di sini?)". mereka menjawab: Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kau lebih mengetahui berapa lamanya kau berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kau untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah masakan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa masakan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. (QS. Al-Kahfi: 19)

Berkata Yusuf. "Jadikanlah saya bendaharawan negara (Mesir), Sesungguhnya saya ialah orang yang pintar menjaga, lagi berpengetahuan. (QS. Yusuf: 55)

0 Response to "Akad Komplemen Dalam Penghimpunan Dana Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel