-->

Pengungkapan Luas


PENGUNGKAPAN
Pengungkapan Luas
Meek, Roberts dan Gray (1950) dalam Suripto (1998) ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar.
1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure), adalah pengungkapan info yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkap info secara sukarela, pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya.
2. Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), merupakan pilihan bebas administrasi perusahaan untuk menunjukkan info akuntansi dan info lainnya yang dipandang relevan untuk pembuatan keputusan oleh pemakai laporan tahunannya.

0 Response to "Pengungkapan Luas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel