-->

IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)



PPh 22
1.             Definisi
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :         
               Bendaharawan pemerintah baik sentra maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
               Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan acara di bidang impor atau acara usaha di bidang lain   

2.             Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
               Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
               Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
               BUMN dan BUMD.
               BI, BPPN (sekarang PT PPA), BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN.
               Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, atas penjualan produksinya.
               Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

3.             Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
               Impor barang
               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran & Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah
               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD
               Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan tubuh usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
                Pembelian bahan-abhan untuk keperluan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

4.             Objek Pemungutan Dikecualikan dari PPh 22
YANG DIKECUALIKAN dari PPh Pasal 22 adalah:
               Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tiadk terutang Pajak Penghasilan.
               Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
               Dalam hal impor semetnara jikalau pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

5.             Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 22 bagi WP tidak ber-NPWP
Lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat memperlihatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

0 Response to "IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel