-->

FUNGSI PENGAWASAN


Fungsi Pengawasan dewan menurut KNKG yaitu sebagai berikut :
a) Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.
b) Dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengenakan sanksi kepada anggota Direksi dalam bentuk pemberhentian sementara, dengan ketentuan harus segera ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan RUPS.
c) Dalam hal terjadi kekosongan dalam Direksi atau dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, untuk sementara Dewan Komisaris dapat melakukan fungsi Direksi.
d) Dalam rangka melakukan fungsinya, anggota Dewan Komisaris baik secara tolong-menolong dan atau sendiri-sendiri berhak mempunyai jalan masuk dan memperoleh isu wacana perusahaan secara sempurna waktu dan lengkap.
e) Dewan Komisaris harus memiliki tata tertib dan anutan kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja mereka.
f) Dewan Komisaris dalam fungsinya sebagai pengawas, memberikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi, dalam rangka memperoleh pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) dari RUPS.
g) Dalam melakukan tugasnya, Dewan Komisaris dapat membentuk komite. Usulan dari komite disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh keputusan. Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, sekurang-kurangnya harus membentuk Komite Audit, sedangkan komite lain dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

0 Response to "FUNGSI PENGAWASAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel