-->

Peran Akuntan Dalam Memastikan Terlaksananya Prinsip Pengungkapan dan Transparansi


Keterlibatan Akuntan professional dalam hal ini diatur dalam sub prinsip ke-3 dan ke-4 dalam OECD bab ke-5 mengenai keterbukaan dan transparansi, yaitu: audit tahunan harus dilakukan oleh auditor yang independen, kompeten dan memenuhi kualifikasi, dalam rangka menyediakan jaminan/ kepastian eksternal dan objective kepada pengurus dan pemegang saham bahwa laporan keuangan perusahaan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerja perusahaan; dan auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan melaksanakan tugasnya terhadap perusahaan dengan menjaga/secara profesional selama melaksanakan audit.

0 Response to "Peran Akuntan Dalam Memastikan Terlaksananya Prinsip Pengungkapan dan Transparansi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel