-->

Definisi Dan Fungsi Puskesmas

Definisi dan Fungsi Puskesmas - Departemen Kesehatan RI (2007) mengemukakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan bab dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerjanya. Puskesmas dan jaringannya berperan sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan di jenjang pertama yang terlibat eksklusif dengan masyarakat. 

Tanggung jawab Puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya diantaranya ialah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya supaya terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Puskesmas menunjukkan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok serta puskesmas meningkatkan kiprah masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan. Pelayanan kesehatan komprehensif yang diberikan puskesmas mencakup pelayanan kuratif (pengobatan), pelayanan preventif (pencegahan), pelayanan promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Wilayah kerja puskesmas mencakup satu kecamatan atau sebagaian dari kecamatan alasannya ialah tergantung dari faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis, dan keadaan infrastruktur di wilayah tersebut (Efendi, 2009).

Fungsi Puskesmas

 mengemukakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat  Definisi dan Fungsi PuskesmasMenteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dalam Seminar Nasional Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dengan tema ”Strategi Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Pembangunan Kesehatan yang Berbasiskan Preventif dan Promotif” (2010), puskesmas mempunyai empat fungsi yang berfokus pada pembangunan kesehatan, yakni:

a. Puskesmas Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan 
Puskesmas sebagai sentra pembangunan kesehatan yaitu sebagai sentra pembangunan wilayah berwawasan kesehatan. Upaya puskesmas menjalankan fungsi ini dilakukan dengan menjalankan, menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor masyarakat di wilayah kerjanya sehingga sanggup mendukung pembangunan kesehatan. Fokus upaya yang dilakukan puskesmas terkait pembangunan kesehatan ialah mengutamakan preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Puskesmas harus memantau dan melaporkan hasil atau imbas dari aktivitas yang telah diselenggarakan di wilayah kerjanya;

b. Puskesmas Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Lyonset al (dalam Wrihatnolo & Nugroho, 2007) mendefinisikan pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya yang dilakukan supaya masyarakat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bisa mengatasi masalahnya serta bisa meningkatkan inisiatif yang berafiliasi dengan keadaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dibutuhkan bisa meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi masalah, merencanakan dan memecahkan duduk kasus dalam masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan akomodasi yang terdapat di masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ialah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat supaya masyarakat mempunyai kemampuan untuk hidup sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam rangka meningkatkan status kesehatannya (Departemen Kesehatan RI, 2007). Kesimpulannya bahwa Puskesmas dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat bertujuan supaya masyarakat sanggup meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat (Maulana, 2009);

c. Puskesmas Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer

Puskesmas sebagai sentra pelayanan kesehatan masyarakat primer merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ditujukan untuk perorangan dan masyarakat. Puskesmas bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Haris, 2007).

Effendi (2009) menyebutkan beberapa fungsi puskesmas, antara lain:
  1. Puskesmas berfungsi sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya Upaya kesehatan dalam SKN dibagi menjadi dua subsistem, yakni Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan UKM dan UKP dalam pelayanan kesehatan dasar dan merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan sebagian kiprah pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Tujuan dari pembangunan kesehatan ialah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemauan hidup sehat masyarakat supaya terwujud derajat kesehatan yang optimal (Departemen Kesehatan RI, 2006);
  2. Membina kiprah serta masyarakat yang ada di wilayah kerjanya untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat membutuhkan aba-aba perihal sikap hidup sehat supaya bisa mengenali Masalah kesehatan yang muncul di lingkungannya. Arahan dari puskesmas juga akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada di mayarakat semaksimal mungkin (Muninjaya, 2004);
  3. Puskesmas berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan komprehensif dan menyeluruh kepada masyarakat.
Demikian klarifikasi definisi dan fungsi Puskesmas. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Definisi Dan Fungsi Puskesmas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel