-->

Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya


Pengertian good governance sanggup diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik dengan baik. Lebih lanjut, Word Bank memperlihatkan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan pengertian good governance berdasarkan United Nation Development Program (UNDP) yakni sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.

Berdasarkan definisi tersebut sanggup dipahami bahwa, Word bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang memakai kata ini menyerupai “political governance” mengacu pada pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada problem pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan istilah “Administrative governance” mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

 sanggup diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan Pengertian Good Governance dan Karakteristiknya
Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik yaitu untuk membuat good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan administrasi pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya kegiatan usaha.

Karakteristik Good Governance

Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang mencakup :

  1. Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Rule of Law, yakni kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
  3. Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara eksklusif sanggup diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
  5. Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
  6. Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
  7. Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
  8. Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap kegiatan yang dilakukan.
  9. Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus mempunyai visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance Di Indonesia

Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:

  1. Asas kepastian hukum; yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
  2. Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh info yang benar, jujur dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan pinjaman atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Azas Akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil selesai dari kegiatan penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian uraian pengertian good governance dan karakteristiknya baik berdasarkan World Bank maupun berdasarkan UNDP. Semoga sanggup menambah wawasan pembaca.

0 Response to "Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel