-->

Prinsip-Prinsip Dasar Pada Produk-Produk Bank Syariah

Secara umum, hubungan-hubungan ekonomi yang berjalan menurut syariat Islam ditentukan oleh kekerabatan akad. Akad-akad yang berlaku tersebut terdiri dari 5 prinsip-prinsip dasar. Adapun prinsip-prinsip dasar komitmen tersebut sanggup ditemukan pada produk baik lembaga-lembaga keuangan bank syariah maupun lembaga-lembaga keuangan bukan bank syariah di Indonesia (Muhammad, 2005) yang meliputi:

a. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadi’ah)
 

Prinsip simpanan murni merupakan kemudahan yang diberikan oleh bank syariah untuk menawarkan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan investasi guna mendapat laba menyerupai halnya giro dan tabungan. Istilah al-wadi’ah dalam dunia perbankan konvensional lebih dikenal dengan giro.

b. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Prinsip Syirkah ini ialah suatu konsep yang mencakup tata cara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dan pengelola dana. Pembagian hasil perjuangan ini sanggup terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah akseptor dana. Bentuk produk yang menurut prinsip ini ialah mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah ini sanggup dipakai sebagai dasar baik produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih banyak diterapkan pada pembiayaan dan penyertaan.

c. Prinsip Jual Beli (At-Tijarah)

Prinsip At-Tijarah merupakan suatu konsep yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diperlukan atau mengangkat nasabah sebagai biro bank dalam melaksanakan pembelian barang atas nama bank. Bank menjual barangtersebut kepada nasabah dengan sejumlah harga beli ditambah laba (margin). Implikasinya sanggup berupa: murabahah, salam, dan istishna.

d. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)

Prinsip ini secara garis besar terdiri dari dua jenis. Pertama, ijarah (sewa murni) menyerupai halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Secara teknik bank sanggup membeli dahulu barang yang diperlukan oleh nasabah, lalu barang tersebut disewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati oleh nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiya bithamlik, yang merupakan penggabungan sewa dan beli di mana penyewa mempunyai hak untuk mempunyai barang pada final masa sewa (financial lease).

e. Prinsip Jasa/Fee (Al-Ajr Walumullah)

Prinsip kelima ini mencakup seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang menurut prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. 


Itulah 5 Prinsip-Prinsip Dasar pada Produk-Produk Bank Syariah

0 Response to "Prinsip-Prinsip Dasar Pada Produk-Produk Bank Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel