-->

Pengertian E-Commerce Berdasarkan Para Jago


E-commerce bagi sejumlah kalangan merupakan istilah gres yang belum cukup dikenal. Karena itu berikut ini penulis akan menguraikan pengertian e-commerce berdasarkan para ahli dan beberapa lembaga.
E-commerce sebagai suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan praktik yang sanggup melaksanakan transaksi bisnis tanpa memakai kertas sebagai sarana prosedur transaksi. Hal ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara menyerupai melalui e-mail atau sanggup melalui World Wide Web (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001:1-2)

Secara umum David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang bakir wahyudi “e-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprises, consumer and comunnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and information” . Artinya, e-commerce adalah satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan warta yang dilakukan secara elektronik (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi,2001:2).

Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mengemukakan pengertian e-commerce sebagai prosedur bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri memperlihatkan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan korelasi bisnis. Dijelaskan pula bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi warta antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan memakai internet.

Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy lebih terperinci mendefinisikan e-commerce sebagaimana dikutip (dalam Richardus Eko Indrajit,2001:3), pengertian e-commerce yakni suatu prosedur bisnis elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan memakai internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to Business) maupun antar institusi dan konsumen eksklusif (Business to Consumer).

Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”. Pengertian e-commerce dalam hal ini mencakup transaksi perdagangan melalui media elektrinik. Dalam arti kata tidak hanya media internet yang dimaksud, tetapi juga mencakup semua transaksi perdagangan melalui media elektronik lainnya menyerupai faxsimile, telex, EDI dan telephone.

Julian Ding dalam bukunya E-Commerce : Law and Office mendefinisikan e-commerce sebagai berikut : “Electronic commerce or e-commerce as it is also known is a commercial transaction between a vendor and purchase or parties in similar contractual relationship for the supply of goods, services or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into electronic medium ) or digital medium) where the physical presence of parties is not required and medium exist in a public network or system as opposed to private network (closed system). The public network system must considered on open system (e.g. the internet or world wide web). The transaction concluded regardless of nation boundaries or local requirement”(Julian Ding,1999:25)

Dalam pengertian tersebut, e-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam korelasi perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi dan keberadaanmedia ini di dalam public network atau sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup).

Lain halnya dengan Kosiur, mengungkapkan bahwa e-commerce bukan hanya sebuah prosedur penjualan barang atau jasa melalui medium internet tetapi lebih pada transformasi bisnis yang mengubah cara – cara perusahaan dalam melaksanakan acara usahanya sehari – hari (David Kosiur,1997:24)

Dari banyak sekali pengertian e-commerce tersebut di atas terdapat persamaan. Kesamaannya memperlihatkan bahwa e-commerce mempunyai karakteristik sebagai berikut :

  1. Terjadinya transaksi antar dua belah pihak
  2. Adanya pertukaran barang, jasa atau warta
  3. Internet merupakan medium utama dalam proses atau prosedur perdagangan tersebut
Dari karakteristik tersebut terlihat terang bahwa e-commerce merupakan efek perkembangan teknologi warta dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara insan melaksanakan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan prosedur dagang.

Demikian pengertian e-commerce berdasarkan para ahli dan beberapa lembaga. Rujukan yang menjadi sumber goresan pena ini kami sertakan di bawah ini:

  • Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal e-Commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo, Hal.1-2
  • Richardus Eko Indrajit, 2001, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Jakarta,PT.Elex Media Komputindo, Hal.3
  • Julian Ding, 1999, E-Commerce:Law and Office, Malaysia, Sweet and Maxwell Asia, Hal.25
  • David Kosiur, 1997, Understanding Electronic Commerce, Washington, Microsoft Press,Hal.24

0 Response to "Pengertian E-Commerce Berdasarkan Para Jago"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel