Asas-Asas Aturan Islam
Asas-asas Hukum Islam - Azas secara etimologi mempunyai makna ialah dasar, alas, pondasi (M Ali Hasan, 2003 : 18). Hasbi Ash Shiddiqie mengemukakan bahwa aturan Islam mempunyai azas dan tiang pokok yaitu:
- Asas Nafyul Haraji; yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti bahwa aturan Islam dibentuk dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga bila ada kesukaran yang muncul bukan aturan Islam itu digugurkan melainkan melahirkan aturan Rukhsah.
- Asas Qillatu Taklif; yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya aturan Islam itu tidak memberatkan bahu mukallaf dan tidak menyukarkan.
- Asas Tadarruj, sedikit demi sedikit (gradual), artinya pelatihan aturan Islam berjalan setahap demi setahap diadaptasi dengan tahapan perkembangan manusia.
- Asas Kemuslihatan Manusia; Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada di lingkungannya.
- Asas Keadilan Merata; bermakna aturan Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
- Asas Estetika; artinya aturan Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
- Asas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat; Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
- Asas Syara Menjadi Dzatiyah Islam; Hukum yang diturunkan secara mujmal menunjukkan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna menunjukkan materi penyelidikan dan fatwa dengan bebas dan supaya aturan Islam menjadi lentur sesuai perkembangan peradaban manusia.
- Asas Keadilan ialah asas yang penting dan menca kup semua asas dalam bidang aturan Islam, didalam Al Qur’an Allah SWT mengungkapkan kata ini lebih dari 1000 kali, terbanyak disebut sehabis kata Allah SWT dan ilmu pengetahuan. Banyak ayat al quran yang memerintahkan insan berlaku adil dan menegakkan keadilan diantaranya ialah surat Shadd (38) ayat 26 yang artinya “Hai Daud sesunguhnya Kami men jadikan kau khalifah (penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan (perkara) diantara insan dengan adil dan janganlah kau mengikuti hawa nafsu, alasannya ialah ia akan menyesatkan kau dari jalan Allah SWT. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan menerima azab yang berat, alasannya ialah mereka melupakan hari penghitungan. Allah SWT memerintahkan semoga insan menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang renta ataupun keluarga dekat“. Berdasarkan inilah sehingga keadilan menjadi asas yang mendasari proses dan target aturan Islam.
- Asas kepastian aturan ialah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang sanggup dieksekusi kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu. Asas ini menurut Al Qur’an Surat Al Isra (17) ayat 15 dan Al Maidah (5) ayat 95 .
- Asas kemanfaatan ialah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian Hukum yang telah disebutkan diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian Hukum, seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatannya baik kepada yang bersangkutan sendiri maupun kepada kepentingan masyarakat. Dalam menetapkan ancaman sanksi mati kepada seseorang yang telah melaksanakan pembunuhan misalnya, sanggup dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan sanksi kepada terdakwa sandiri dan masyarakat. Kalau sanksi mati yang dijatuhkan lebihbermanfaat kepada kepentingan masyarakat maka sanksi itulah yang dijatuhkan. Namun, bila tidak dijatuhkan sanksi mati alasannya ialah pembunuhan yang dimaksud secara tidak sengaja maka sanggup diganti dengan denda yang dibayarkan kepada keluarga korban. Asas ini menurut surat Al Baqarah (2) ayat 178 (Zainudin Ali 2007: 2-5).
0 Response to "Asas-Asas Aturan Islam"
Post a Comment