-->

Perilaku Watak Bisnis Menyimpang Berdasarkan Al Qur’An

Uraian di bawah ini yaitu klarifikasi untuk sub judul: Perilaku Etika Bisnis Yang Menyimpang Menurut Al Qur’an pada teladan makalah akhlak bisnis dalam perspektif islam. Berikut pembahasannya:

Etika bisnis merupakan ilmu yang diharapkan banyak pihak tetapi masih bermasalah di aspek metodologi. Ilmu ini diharapkan untuk merubah performa dunia bisnis yang dipenuhi oleh praktek praktek mal bisnis. Yang dimaksud praktek mal-bisnis yaitu meliputi perbuatan bisnis yang melanggar aturan pidana (business crimes) maupun perbuatan bisnis yang melanggar akhlak (business tort). (Suwantoro, 1990: 20-21). Al-Qur’an sebagai sumber nilai, telah memperlihatkan nilai-nilai fundamental mengenali perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Dalam al-Qur’an terdapat istilah-istilah: al-bathil, al-fasad dan azh-zhalim yang sanggup difungsikan sebagai landasan sikap yang bertentangan dengan Al Qur’an khususnya dalam dunia bisnis.

  1. Al-bathil; terdapat dalam al-Qur’an sebanyak 36 kali pada banyak sekali derivasinya. Menurut pengertiannya, al-bathil yang berasal dari kata dasar bathala, berarti fasada atau rusak, sia-sia, tidak berguna, bohong. Al-Bathil sendiri berarti; yang batil, yang salah, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan (al Munawwir, 1984: 99-100). Penggunaan al-bathil dalam konteks bisnis tersebut dalam al-Qur’an sebanyak empat kali. Pertama dalam surat (al-Baqarah:188) ditegaskan bahwa sifat kebatilan seringkali dipakai untuk memperoleh harta benda secara sengaja. Pada ayat kedua, yaitu dalam (surat an-Nisa:29) ditegaskan larangan bisnis yang dilakukan dengan proses kebatilan. Pada ayat ketiga, yaitu dalam surat an-Nisa: 160-161; al-bathil disebutkan dalam konteks kezhaliman kaum Yahudi yang suka melaksanakan riba dan memakan harta orang lain dengan jalan batil. Pada ayat keempat disebutkan bahwa kebatilan dalam bisnis telah banyak dilakukan baik dengan menghalang-halangi dari jalan Allah, menimbun harta atau tidak mengeluarkan infak (al-Taubah (9): 34). Di sinilah posisi strategisnya akhlak bisnis, untuk menjaga pengelolaan dan pengembangan harta benda yang sangat diharapkan oleh masyarakat dari jalan kebatilan. 
  2. Al-fasad; Istilah ini disebut 48 kali dalam al-Qur’an. Kebanyakan penggunaannya memiliki pengertian kebinasaan, kerusakan, menciptakan kerusakan, kekacauan di muka bumi, mengadakan kerusakan di muka bumi. Dalam (surat Hud: 85) ditegaskan bahwa mengurangi dosis dan timbangan merupakan kedzaliman. Demikian pula dalam surat (al-A’raf: 85) atau (al-Baqarah: 205) ditegaskan wacana perintah menyempurnakan dosis dan timbangan disandingkan dengan larangan mengadakan kerusakan atau kedzaliman di muka bumi. Di daerah lain pada surat (al-Maidah: 32) menyatakan bagaimana besar dan luasnya akhir yang ditimbulkan dari kezaliman. Dari ayat-ayat di atas sanggup diambil pemahaman bahwa perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau kebinasaan, walaupun kelihatannya sedikit dianggap oleh al-Qur’an sebagai kerusakan yang banyak. Mengurangi hak atas suatu barang (komoditas) yang didapat atau diproses dengan memakai media dosis atau timbangan dinilai al-Qur’an menyerupai telah menciptakan kerusakan di muka bumi. 
  3. Azh-zulm; bermakna meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan, penindasan, tindakan sewenang-wenang, kegelapan (al-Munawwir, 1984: 946-947). Dalam konteks hubungan kemanusiaan, al-Qur’an pada beberapa daerah menyatakan kandungan makna kezhaliman sebagai landasan praktek yang berlawanan dengan nilai-nilai etika, termasuk dalam mal bisnis. Dalam (al-Baqarah: 279) mengatakan, bahwa kita seharusnya tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya oleh pihak lain. Dengan demikian dari pemahaman al-bathil, al-fasad dan az-zalim di atas dihubungkan dengan pengertian hakikat bisnis, sanggup diambil kesimpulan bahwa salah satu landasan praktek mal bisnis yaitu setiap praktek bisnis yang mengandung unsur kebatilan, kerusakan dan kezaliman baik sedikit maupun banyak, tersembunyi maupun terang-terangan. Dapat menimbulkan kerugian secara material maupun immateri baik bagi si pelaku, pihak lain maupun masyarakat.

0 Response to "Perilaku Watak Bisnis Menyimpang Berdasarkan Al Qur’An"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel