-->

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA


IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA

Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain :
(a)           cuti-berimbalan jangka panjang.
(b)          imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya (jubilee or other long-service benefits).
(c)           imbalan cacat permanen.
(d)          utang bagi laba dan bonus yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menunjukkan jasanya.
(e)           kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah simpulan dari periode pelaporan dikala jasa diberikan

Pengukuran imbalan kerja jangka panjang lainnya biasanya tidak bergantung pada tingkat ketidakpastian tertentu, sama menyerupai pada pengukuran imbalan pascakerja. Selain itu, penerapan awal atau perubahan imbalan kerja jangka panjang lainnya jarang menjadikan jumlah yang material pada biaya jasa lalu. Oleh sebab itu, Pernyataan ini mengatur metode akuntansi yang disederhanakan untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya. Metode ini berbeda dengan metode akuntansi untuk imbalan pascakerja dalam hal :
(a)           keuntungan dan kerugian aktuarial eksklusif diakui dan tidak ada koridor yang dipakai.
(b)          seluruh biaya jasa lalu eksklusif diakui.

Pengakuan dan Pengukuran
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya ialah total nilai neto dari jumlah berikut ini :
(a)           nilai kini kewajiban imbalan pasti pada simpulan periode pelaporan.
(b)          dikurangi dengan nilai wajar dari aset kegiatan pada simpulan periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung.

Untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya, entitas harus mengakui total nilai neto dari jumlah berikut ini sebagai beban atau pendapatan, kecuali jikalau terdapat Pernyataan lainnya yang mewajibkan atau membolehkan jumlah tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset :
(a)           biaya jasa kini.
(b)          biaya bunga.
(c)           hasil yang diharapkan dari setiap aset kegiatan dan setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset.
(d)          keuntungan atau kerugian aktuarial, yang seluruhnya harus eksklusif diakui.
(e)           biaya jasa lalu, yang seluruhnya harus eksklusif diakui.
(f)           dampak dari kurtailmen atau penyelesaian.

Salah satu bentuk dari imbalan kerja jangka panjang lainnya ialah imbalan cacat permanen. Apabila besar imbalan bergantung pada masa kerja, maka kewajiban timbul ketika jasa telah diberikan. Pengukuran kewajiban tersebut mencerminkan kemungkinan pembayaran yang akan dilakukan dan jangka waktu terjadinya pembayaran. Apabila besarnya imbalan sama bagi setiap pekerja cacat tanpa memerhatikan masa kerja, maka biaya yang diperkirakan atas imbalan tersebut diakui ketika terjadi kejadian yang menyebabkan cacat permanen.

Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mewajibkan pengungkapan rinci imbalan kerja jangka panjang lainnya, Pernyataan lainnya dapat saja mewajibkan pengungkapan, sebagai referensi ketika beban yang dihasilkan dari imbalan tersebut sangat besar jumlahnya, maka pengungkapan diharapkan sesuai dengan PSAK 1 (revisi 2009) :  Penyajian Laporan Keuangan.  Ketika disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2010) :  Pengungkapan Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,  entitas mengungkapkan isu mengenai imbalan kerja jangka panjang lainnya bagi anggota administrasi kunci.

0 Response to "IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel