-->

Hak – Hak Dasar Pemegang Saham


Hak – Hak Dasar Pemegang Saham

Pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu  yang  harus  dilindungi  oleh      hukum dan perusahaan. Hak-hak dasar pemegang saham meliputi hak untuk memperoleh pertolongan kepemilikan sahamnya secara aman, mentransfer sahamnya, memperoleh isu perusahaan secara terpola dan sempurna waktu, berpartisipasi  dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan dapat memilih direksi dan komisaris, serta berhak atas keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikannya.

Klasifikasi hak pemegang saham biasa secara umum terbagi atas tiga, yaitu :
a.              Hak Preemptive
Hak Preemptive merupakan hak untuk menerima persentase kepemilikan yang sama jikalau perusahaan mengeluarkan komplemen lembar saham. Hak ini memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham yang baru, sehingga persentase kepemilikannya tidak berubah (Hartono, 2009).

b.             Hak Kontrol
Hak kontrol ialah hak bunyi untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan perusahaan (La Porta et al., 1999). Hak kontrol terdiri atas dua yaitu :
§    Hak Kontrol Langsung
Hak kontrol pribadi ialah persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atas nama dirinya pada sebuah perusahaan.
§   Hak Kontrol Tidak Langsung
Hak kontrol tidak pribadi ialah penjumlahan atas hasil control minimum dalam setiap rantai kepemilikan. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang memimpin perusahaannya. Pemegang saham melaksanakan hak kontrolnya dalam bentuk memveto dalam pemilihan dewan direksi di rapat tahunan pemegang saham atau memveto pada tindakan-tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham (Hartono, 2009).

c.              Hak Menerima Pembagian Keuntungan (Hak Aliran Kas)
Hak fatwa kas ialah klaim keuangan pemegang saham terhadap perusahaan (La Porta et al., 1999). Hak fatwa kas terdiri atas dua yaitu :
§    Hak Aliran Kas Langsung
Hak fatwa kas pribadi ialah persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali pada perusahaan publik atas nama dirinya sendiri.
§    Hak Aliran Kas Tidak Langsung
Hak fatwa kas tidak pribadi ialah penjumlahan atas hasil perkalian persentase saham dalam setiap rantai kepemilikan. Hak fatwa kas tidak pribadi menyampaikan klaim pemegang saham pengendali terhadap dividen secara tidak pribadi melalui mekanisme kontrol terhadap perusahaan.

0 Response to "Hak – Hak Dasar Pemegang Saham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel