-->

Dampak Perpajakan dari Akuisisi



Jika satu perusahaan membeli perusahaan lain, transaksinya dapat dikenakan atau tidak dikenakan pajak. Apabila akuisisi dikenakan pajak, pemegang saham perusahaan yang diakuisisi dianggap telah menjual saham yang dimiliki dan Capital gain atau Capital loss yang sudah terealisasi dikenakan pajak. Dalam transaksi yang dikenakan pajak, nilai aset dari perusahaan yang dijual akan direvaluasi. Apabila menukar saham lama mereka dengan saham gres yang nilainya sama sehingga tidak ada capital gain atau capital loss.

0 Response to "Dampak Perpajakan dari Akuisisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel