-->

Pengertian Dan Aktivitas Bank Umum Syariah


Berikut diuraikan pengertian dan acara bank umum syariah menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008.

A. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS)

Bank Umum Syariah yakni Bank Syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sementara yang membedakan pengertiannya dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yakni Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Istilah lain yang juga berkaitan dengan ini yakni Unit Usaha Syariah (UUS) yakni unit kerja dari kantor sentra Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan acara perjuangan menurut Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

B. Kegiatan Bank Umum Syariah

Untuk mengenal jenis dan acara perjuangan Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah dijelaskan dalam undang - undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19. Berdasarkan Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah mencakup:

  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu menurut janji wadi'ah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu menurut janji mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil menurut janji mudharabah, janji musyarakah, atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  4. Menyalurkan pembiayaan menurut janji murabahah, janji salam, akda istishna, atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  5. Menyalurkan pembiayaan menurut janji qardh atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak menurut janji ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  7. Melakukan pengambil alihan utang menurut janji hawalah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  8. Melakukan perjuangan kartu debit dan / atau kartu pembiayaan menurut prinsip syariah
  9. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi kasatmata menurut prinisp syariah, antara lain, menyerupai janji ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
  10. Membeli surat berharga menurut prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga menurut prinsip syariah
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain menurut suatu janji yang menurut prinsip syariah
  13. Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga menurut prinsip syariah
  14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah menurut prinsip syariah.
  15. Melakukan fungsi sebagai wali amanat menurut janji wakalah
  16. Melakukan kemudahan letter of credit atau bank garansi menurut prinsip syariah, dan
  17. Melakukan acara lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – permintaan
Demikian Pengertian Bank Umum Syariah dan rincian acara BUS yang merujuk pada undang-undang wacana perbankan syariah. (Baca pula: Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia). Semoga bermanfaat bagi para pembaca blog ini.

0 Response to "Pengertian Dan Aktivitas Bank Umum Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel