-->

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi dapat ditelusuri dari asal katanya. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt. Kata ini ialah perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin yakni “com” berarti bantu-membantu dan “rumpere” yang berarti jebol atau pecah. Istilah "korupsi" sanggup juga dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang tidak jujur atau tindakan penyelewengan yang dilakukan akhir adanya suatu pemberian. Sementara dalam praktek keseharian kita, korupsi seringkali diketahui dengan pemahaman mendapatkan uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Dari segi hukum, pengertian korupsi dipahami sebagai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur wacana tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang mengatur wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi yakni: setiap tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 

 Kata ini ialah perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin yakni  Pengertian Korupsi Definisi atau pengertian korupsi secara terperinci diuraikan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut membuktikan secara terperinci mengenai perbuatan yang sanggup dikenakan pidana penjara alasannya korupsi. Untuk memudahkan dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut intinya sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3). 
  2. Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) karakter a, Pasal 5 ayat (1) karakter b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 karakter a, Pasal 12 karakter b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) karakter a, Pasal 6 ayat (1) karakter b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 karakter c, dan Pasal 12 karakter d). 
  3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 karakter a, Pasal 10 karakter b, dan Pasal 10 karakter c
  4. Pemerasan (Pasal 12 karakter e, Pasal 12 karakter g, dan Pasal 12 karakter f) 
  5. Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) karakter a, Pasal 7 ayat (1) karakter b, Pasal 7 ayat (1) karakter c, Pasal 7 ayat (1) karakter d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 karakter h) 
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 karakter i) 
  7. Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah:
  1. Merintangi proses investigasi perkara korupsi (Pasal 21) 
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28) 
  3. Bank yang tidak menunjukkan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29) 
  4. Saksi atau andal yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35) 
  5. Orang yang memegang diam-diam jabatan tidak menunjukkan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36) 
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)
Demikian pengertian korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berbakai aspek yang bekerjasama dengan pengertian korupsi. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Korupsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel