-->

Pengertian Bank Syariah


Pengertian Bank Syariah sanggup mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 wacana perbankan. Pasal yang menjelaskan wacana hal ini yakni pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan pengertian bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Sebelum kami menguraikan pengertian bank syariah, untuk lebih melengkapi pemahaman kita wacana bank syariah maka perlu memahami sejarah bank syariah di Indonesia, kemudian menyangkut fungsi bank syariah serta tujuan bank syariah.

Berikut ini ada beberapa pendapat  dari para jago sehubungan dengan pengertian Bank Syariah, yakni :
  1. Muhammad (2002) dalam buku "Manajemen Bank Syariah" menuliskan bahwa  definisi Bank Syariah sebagai bank yang aktivitasnya meninggalkan duduk perkara riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dijelaskan pula bahwa Bank Syariah merupakan suatu forum keuangan dimana perjuangan pokoknya memperlihatkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Disamping itu berfungsi memperlancar prosedur ekonomi di sektor riil melalui acara perjuangan (jual beli, investasi, dan lain-lain) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni aturan perjanjiannya berdasarkan aturan islam antara bank dan pihak lain baik dari segi penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan perjuangan sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip yang dimaksud ada yang bersifat mikro, ada pula yang bersifat makr0. Secara ringkas, nilai-nilai makro tersebut meliputi : kemaslahatan, keadilan, sistem zakat, bebas dari riba, bebas dari perjuangan spekulatif dan tidak produktif menyerupai : perjudian (maysir), hal-hal yang mewaspadai (gharar), hal-hal rusak atau tidak sah (bathil) serta pemanfaatan uang sebagai alat tukar. Sedangkan nilai-nilai mikro yang dimaksud meliputi sifat-sifat mulia yang menjadi tauladan dari Rasulullah SAW (shidiq, tablig, amanah, dan fathonah).
  2. Susilo, Triandaru dan Totok (1992) dalam Buku "Apa dan Bagaimana Bank Islam" dijelaskan dalam buku tersebut bahwa bank syariah yaitu bank yang dalam kegiatannya, baik dalam menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurkan dananya memakai imbalan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil bank syariah).
  3. Karnaen Perwataatmaja dan Muhammad Syafe'i Antonio (1992) dalam buku "Apa dan Bagaimana Bank Islam" dalam penjelasannya pengertian bank syariah masuk dalam kategori bank Islam. Bank Islam memiliki dua perbedaan definisi bank Islam : (1) Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan (2) Bank yang tata cara dalam operasinya berdasarkan pada ketentuan Al Qur'an dan Hadits. 
Kesimpulan dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa pengertian Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni beroperasi dengan tata cara yang mengacu pada Al Qur'an dan Hadits, khususnya yang menyangkut cara bermuamalah sesuai aliran Islam. Pemahaman lanjut wacana jenis bank sanggup dibaca pada artikel jenis-jenis bank di Indonesia. 
 

0 Response to "Pengertian Bank Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel