Tujuan Bank Syariah Dan Konsep Pembiayaan Syariah
Tujuan Bank Syariah yang diuraikan berikut ini merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono. Tujuan Bank sanggup dijabarkan dalam 6 point tujuan utama yakni:
- Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang bekerjasama dengan perbankan, supaya terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis perjuangan tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah mengakibatkan pengaruh negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
- Untuk membuat suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, supaya tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan perjuangan yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menaggulangi problem kemiskinan, yang pada umumnya merupakan acara utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pelatihan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus perjuangan yang lengkap menyerupai acara pelatihan pengusaha produsen, pelatihan pedagang perantara, acara pelatihan consumen, acara pengembangan moda kerja, dan acara pengembangan perjuangan bersama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan acara bank syariah akan bisa menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara forum keungan.
- Tujuan bank syariah yang keenam ialah untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.

Konsep Pembiayaan Syariah
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah sebagaimana diatur dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syuro Nasional memperlihatkan beberapa produk perbankan sebagai berikut :
- Pembiayaan Mudharabah; yaitu pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu perjuangan untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan. Hasil perjuangan higienis dibagi antara bank sebagai penyandang dana (shohibul mal) dengan pengelola perjuangan (mudharib) sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Umumnya porsi bagi hasil ditetapkan bagi mudharib lebih besar daripada shohibul mal. Prinsip mudharabah dalam perbankan dipakai untuk mendapatkan simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melaksanakan pembiayaan. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah diatur dalam Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Murabahah; yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang diperlukan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin laba bank pada waktu jatuh tempo. Murabahah dalam teknis perbankan ialah kesepakatan jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Pengaturan mengenai pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/SN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Musyarakah ; yaitu pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama perjuangan antara Bank dengan nasabah dimana modal perjuangan berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, laba dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan musyarakah diatur dalam Fatwa DSN No 08/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Salam; yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang diperlukan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran dimuka sebelum barang/jasa tersebut diantarkan atau terbentuk. Pembiayaan salam diatur dalam Fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Istishna; yaitu berupa talangan dana yang diperlukan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran di muka, dicicil atau tangguh bayar. Pembiayaan istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi. Dalam pelaksanaannya pembiayaan isthisna sanggup dilakukan dengan dua cara, yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam kesepakatan menurut kedua belah pihak
Demikian, tujuan bank syariah dan konsep pembiayaan syariah yang sanggup kami sajikan. Artikel penting lain yang perlu dibaca terkait dengan goresan pena ini ialah Fungsi Bank Syariah dan pengertian ekonomi syariah. Jika ada yang perlu dikoreksi, mohon perbaikannya di form komentar. Terimakasih atas kunjungannya di blog ini.
0 Response to "Tujuan Bank Syariah Dan Konsep Pembiayaan Syariah"
Post a Comment