Definisi Bank Syariah Dan Ciri-Cirinya
Untuk memahami Definisi Bank Syariah berdasarkan para ahli, perlu diketahui bahwa secara umum Bank ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya ialah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memperlihatkan jasa jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang (Kuncoro, 2002). Kehadiran bank syariah menjadi salah satu implementasi dari ekonomi syariah (Baca pula: Pengertian Ekonomi Syariah)
Menurut UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan Syariah disebutkan bahwa Bank Syariah ialah bank yang menjalankan acara usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berikut penjelasan menyangkut Pengertian atau Definisi Bank Syariah berdasarkan para ahli:
- Sudarsono (2004), mendefinisikan Bank Syariah sebagai suatu lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan kredit dan jasa jasa lain dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip prinsip syariah.
- Siamat, Dahlan (2004), menguraikan pengertian Bank Syariah merupakan bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip aturan atau syariah dengan selalu mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadist
- Schaik (2001), Bank Islam atau Bank Syariah merupakan bentuk dari bank modern yang berdasarkan pada aturan Islam yang sah, dikembangkan pada masa pertama Islam, bank ini memakai konsep membuatkan resiko sebagai suatu metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian atau keuntungan yang telah di tentukan sebelumnya.
- Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam ialah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari klarifikasi kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni tata cara beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.
Ada pula ciri-ciri umum Bank Syariah ialah sebagai berikut :
- Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melaksanakan komitmen perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan sanggup ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
- Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang didanai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang niscaya (fixed return).
- Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat menempel pada sisa hutang meskipun utang sampai batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak memutuskan perhitungan berdasarkan laba yang niscaya (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
- Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu sanggup menghasilkan keuntungan. Kaprikornus mata uang itu dalam memperlihatkan tunjangan pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
- Adanya dewan Syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank Syariah selalu memakai istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
- Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Fungsi forum bank juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keamanan dana yang sudah dititipkan dan mempunyai kesiapan sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut berkaitan dengan ini dapat membaca fungsi bank syariah.
0 Response to "Definisi Bank Syariah Dan Ciri-Cirinya"
Post a Comment