-->

REKONSILIASI PPH PASAL 21 BUKAN PEGAWAI



Rekonsiliasi PPh pasal 21 dalam ledger perusahaan apakah melulu menyangkut akun gaji dan komponen-komponennya? Kelompok akun gaji biasanya berkaitan dengan beban perusahaan kepada pegawainya. Lantas bagaimana dengan akun biaya lain yang melibatkan perorangan sebagai peserta imbalan jasanya? Apakah termasuk dalam objek PPh pasal 21 juga? Atau malah PPh pasal 23?

Kalau akun beban yang menyangkut pegawai biasanya sudah terkelompokkan dan lebih mudah dianalisa. Namun untuk objek PPh pasal 21 selain pegawai agak sedikit repot rekonsiliasinya. Karena kita harus mengenali akun-akun apa saja yang kemungkinan terdapat transaksi yang terkait dengan PPh pasal 21. Biasanya akun-akun itu mampu berupa :
-                 Repair & Maintenance
-                 Cleaning Service
-                 Security
-                 Courier/Postage
-                 Professional Exp
-                 Management Exp
-                 Notary Exp
-                 Technical Advisor
-                 Legal Exp
itu ialah pola akun-akun beban yang kemungkinan terdapat objek PPh pasal 21 dari bukan pegawai.

Sama halnya objek PPh pasal 21 pada pegawai, data dari akun-akun ledger ini diverifikasi satu per satu mana yang merupakan objek dan mana yang bukan. Lalu dibandingkan dengan SPT 1721 bulanan yang telah dilaporkan. Dalam hal ini biasanya akan banyak membutuhkan pengecekan ke dokumen hard copy juga. Karena sering kali jumlah objek tidak seratus persen sama dengan total beban pada akun-akun tersebut.

Namun adakalanya objek PPh pasal 21 ini tidak hanya terdapat pada akun biaya menyerupai di atas. Bisa saja objek terdapat pada biaya perolehan asset tertentu. Oleh alasannya itu pendekatan identifikasi objek PPh pasal 21 mampu melalui subjeknya, misalnya :
-                 Tenaga ahli, seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris.
-                 Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang sinetron, model, seniman, dll
-                 Olahragawan
-                 Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator.
-                 Pengarang, peneliti, penerjemah.
-                 Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
-                 Agen iklan.
-                 Pengawas atau pengelola proyek
-                 Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
-                 Petugas penjaja barang dagangan.
-                 Petugas dinas luar asuransi.
-                 Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Dan selain itu juga peserta kegiatan yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1.             Peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dll.
2.             Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja.
3.             Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
4.             Peserta pendidikan, pelatihan, magang.
5.             Peserta kegiatan lainnya.

0 Response to "REKONSILIASI PPH PASAL 21 BUKAN PEGAWAI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel