-->

Kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP?




Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP ialah Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang eksklusif atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam acara usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melaksanakan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melaksanakan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteksPajak Penghasilan.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddiwajibkan :

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat final bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Syarat pengajuan PKP sebetulnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP alasannya pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala alasannya dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melaksanakan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga mampu terjadi alasannya tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melaksanakan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

0 Response to "Kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel