-->

Kualitas Audit



Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Ada 8 prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik ialah :
1. Tanggung jawab profesi.Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan budbahasa dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik.Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati iktikad publik dan menawarkan akad atas profesionalisme.
3. Integritas.Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
4. Objektivitas.Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
6. Kerahasiaan.Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan isu yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan isu tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku Profesional.Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis.

0 Response to "Kualitas Audit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel