-->

Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 1)

Pengertian korupsi terkait suap – menyuap sesuai pasal-pasalnya, pada bab ini dibagi menjadi dua yang sanggup diuraikan sebagai berikut:

1. Menyuap Pegawai Negeri Adalah Korupsi

Pasal 5 ayat (1) abjad a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud biar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. ....


Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) abjad a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) abjad c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Setiap orang;
  2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
  3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  4. Dengan maksud biar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) abjad b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. ..... b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara alasannya ialah atau berafiliasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) abjad b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 2 kitab undang-undang hukum pidana yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) abjad c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Setiap orang;
  2. Memberi sesuatu;
  3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  4. Karena atau berafiliasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2. Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya Adalah Korupsi

Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi hadiah atau komitmen kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau komitmen dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut,dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) abjad d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Setiap orang;
  2. Memberi hadiah atau janji;
  3. Kepada pegawai negeri;
  4. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau komitmen dianggap, menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Demikian bab 1 sehubungan dengan pengertian korupsi yang terkait suap – menyuap. Bagian selanjutnya juga sanggup dibaca melalui artikel terkait di blog ini.

Sumber: KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)

0 Response to "Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 1)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel