-->

Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 2)


Pengertian korupsi terkait suap – menyuap berikut ini ialah uraian pasal lanjutan bagian 1.

3. Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya ialah Korupsi


Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi hadiah atau kesepakatan kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) karakter d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Setiap orang;
  2. Memberi hadiah atau janji;
  3. Kepada pegawai negeri;
  4. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau kesepakatan dianggap, menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut.
4. Pegawai Negeri Menerima Suap ialah Korupsi

Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. ... b. ... (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan sumbangan atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karakter a atau karakter b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 ialah rumusan tindak pidana korupsi gres yang dibentuk pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima sumbangan atau kesepakatan ;
  3. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b.
Pasal 12 karakter a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk menggerakkan supaya melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. ...

Rumusan korupsi pada Pasal 12 karakter a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 kitab undang-undang hukum pidana yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) karakter c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima hadiah atau janji;
  3. Diketahuinya bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk menggerakkannya supaya melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  4. Patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk menggerakkannya supaya melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 12 karakter b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) a. .... b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai jawaban atau disebabkan alasannya ialah sudah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. ...

Rumusan korupsi pada Pasal 12 karakter b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) karakter c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima hadiah;
  3. Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai jawaban atau alasannya ialah sudah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  4. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai jawaban atau alasannya ialah sudah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Demikian pasal-pasal berkenaan dengan pengertian korupsi terkait suap – menyuap. Kelanjutannya juga sanggup dibaca di blog ini.

Sumber : KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)

0 Response to "Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 2)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel