-->

Instrumen keuangan syariah


Instrumen keuangan syariah

Menurut Sri Nurhayati & Wasilah (2009), instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.              Akd investasi yang merupakan jenis kesepakatan tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok kesepakatan ini ialah sebagai berikut :
ü   Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melaksanakan acara usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
ü   Musyarakah ialah kesepakatan kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melaksanakan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
ü   Sukuk ialah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
ü   Saham syariah produknya harus sesuai syariah.

b.             Akad jual beli / sewa menyewa yang merupakan jenis kesepakatan tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok kesepakatan ini ialah sebagai berikut :
ü   Murahabah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
ü   Salam ialah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü   Istishna memiliki system yang seakan-akan dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
ü   Ijarah ialah kesepakatan sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

c.              Akad lainnya
Jenis – jenis kesepakatan lainnya ialah ;
ü   Sharf ialah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
ü   Wadiah ialah kesepakatan penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang mendapatkan titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak akseptor titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
ü   Qardhul Hasan ialah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
ü   Al-Wakalah ialah jasa pinjaman kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
ü   Kafalah ialah perjanjian pinjaman jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
ü   Hiwalah ialah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.

0 Response to "Instrumen keuangan syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel