-->

Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?

Korupsi di Indonesia mirip sudah menjadi ‘menu favorit’ dalam pemberitaan aneka macam media. Mengapa tidak, korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela. Ia dilakukan tidak lagi oleh perorangan namun sudah dilakukan secara kolektif, terorganisir dan sistematis. Jumlahnya pun sudah gila-gila-an, bahkan nilainya sudah tidak tanggung-tanggung sampai mencapai triliunan rupiah.

Terkait dengan hal ini, Mahfud Md, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan melalui situs tempo.co mengatakan Indonesia harus memiliki peraturan gres ihwal sanksi bagi para

 korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?koruptor. Selama ini, kata beliau, sanksi bagi para koruptor tidak tegas dan tidak jelas. "Yang dieksekusi itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar alasannya yaitu penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.
Ditegaskannya pula oleh beliau, Indonesia tidak akan sanggup memberantas habis para koruptor. Sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat merupakan pemain-pemain usang yang berpindah partai hanya untuk menutupi kasusnya. Karena itu, Mahfud mengharapkan sanksi bagi para koruptor yaitu sanksi mati.
 

Ternyata, ini senada dengan keterangan Wiranto, Ketua Umum sekaligus Capres Partai Hanura, sebagaimana dilansir dalam situs resmi partainya. Wiranto mengusulkan pemberlakuan sanksi tembak mati bagi pelaku koruptor dan menolak kekuasaan pemerintahan dengan sistem dinasti (family system). Koruptor dan family system dalam pemerintahan dinilai menjadi biang keladi tak berkembangnya bangsa Indonesia akhir-akhir ini.

Apapun penafsiran ihwal korupsi, kita tidak sanggup menutup-nutupi fakta bahwa tindakan korupsi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa sebagaimana perlakuan atas propaganda “ancaman terorisme”.

Jadi, pantaskah sanksi mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Korupsi pajak, misalnya. Pajak kan uang rakyat yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat, berdasarkan irit penulis, pilihan sanksi mati untuk masalah ini sanggup saja tidak dilakukan asalkan 240-an juta jiwa rakyat Indonesia telah dengan lapang dada mendapatkan maaf atas uang pajak yang telah dikorupsi oleh pelakunya. Bagaimana pendapat Anda?

0 Response to "Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel