-->

Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?

Hukum Mencukur Alis, boleh atau bagaimana?. Adalah masuk akal perempuan ingin lebih cantik. Banyak perempuan menginginkan alis yang tebal. Ada yang rela mencukur alisnya yang tipis dan mentato atau menebalkannya dengan pensil alis semoga kelihatan tebal. Mencukur alis barangkali sudah menjadi salah satu standar kecantikan perempuan dikala ini.

Islam tidak melarang tampil indah dan cantik. Namun, caranya harus juga sesuai dengan aturan Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? Supaya cantiknya tersebut merupakan ibadah.


Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri Abu Ishak waktu itu masih gadis yang bagus jelita. Kemudian dia bertanya kepada
Aisyah: 'Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kau itu sedapat mungkin'.
 Adalah masuk akal perempuan ingin lebih bagus Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?
Riwayat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi. Beliau menyampaikan bahwa balasan Aisyah kepada isterinya Abu Ishak itu berarti perempuan boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka untuk menghilangkan kejelekan ibarat jerawat, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.

Abdullah bin Mas'ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat perempuan yang menciptakan tato (pada kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan perempuan yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun'Alahi).

Apa itu an-namisah? Ibnu Athir beropini bahwa an-namisah yakni orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada kawasan muka dengan tidak memakai alat pencabut. Ibnu Hajar menyampaikan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut bulu. Sementara Abu Daud, menyampaikan bahwa an-namisah yakni orang yang mencabut bulu di muka atau mencukurnya hingga kelihatan halus. Berdasarkan hal ini, an-namisah itu meliputi baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik memakai alat ataukah tidak.

Dalam hadits tersebut dipakai kata 'Allah melaknat’. Adanya kata laknat menyampaikan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu dipahami oleh secara umum dikuasai andal fikih sebagai merubah ciptaan Allah ibarat disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: " ... dan akan saya suruh mereka (merubah ciptaan Allah), kemudian benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang mengakibatkan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka bahu-membahu ia menderita kerugian yang nyata" (QS. An-Nisa: 119).

Ibnu Mas'ud menyampaikan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yang menyampaikan kalau alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk merapikan sekadarnya.

Harus diperhatikan bahwa tato itu dihentikan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang mentato (kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu juga, Abu Al-Hushain Al-Haitsam, dia menuturkan, saya pernah mendengar Abu Raihanah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, menciptakan tato, mencabut alis... hingga pada sabdanya, berkumpulnya dua orang perempuan dalam satu kain tanpa hijab. " (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato hukumnya haram. Jadi, silahkan cantik, tetapi dengan cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang alasannya yakni keindahan alis, sementara hal tersebut mengakibatkan Allah marah pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak dikala nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.


0 Response to "Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel