Kualitas Pelayanan Berdasarkan Perspektif Islam
Untuk memahami pengertian kualitas pelayanan berdasarkan perspektif Islam, yang dijadikan tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan yaitu standarisasi syariah. Islam mensyari'atkan kepada insan biar selalu terikat dengan aturan syara' dalam menjalankan setiap acara ataupun memecahkan setiap permasalahan.
Di dalam islam tidak mengenal kebebasan beraqidah ataupun kebebasan beribadah, apabila seseorang telah memeluk Islam sebagai keyakinan aqidahnya, maka baginya wajib untuk terikat dengan seluruh syariah Islam dan diwajibkan untuk menyembah Allah SWT sesuai cara yang sudah ditetapkan.
Oleh sebab itu, variabel-variabel yang diuji dalam suatu penelitian tidaklah murni memakai teori konvensional saja. Namun menyebabkan syariah sebagai standar evaluasi atas teori tersebut.
Di dalam islam tidak mengenal kebebasan beraqidah ataupun kebebasan beribadah, apabila seseorang telah memeluk Islam sebagai keyakinan aqidahnya, maka baginya wajib untuk terikat dengan seluruh syariah Islam dan diwajibkan untuk menyembah Allah SWT sesuai cara yang sudah ditetapkan.
Oleh sebab itu, variabel-variabel yang diuji dalam suatu penelitian tidaklah murni memakai teori konvensional saja. Namun menyebabkan syariah sebagai standar evaluasi atas teori tersebut.
- Reliability (keandalan) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan secara akurat dan sanggup diandalkan. Artinya pelayanan yang diberikan handal dan bertanggung jawab, karyawan sopan dan ramah. Bila ini dijalankan dengan baik maka konsumen merasa sangat dihargai. Sebagai seorang muslim, telah ada rujukan teladan yang tentunya bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan aktifitas perniagaan/muamalah. Allah SWT telah berfirman yang artinya "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari simpulan zaman dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al- Ahzab: 21). Di dalam hadist-hadist mulia, Rasulullah SAW telah mempraktikkan dan memerintahkan supaya setiap muslim senantiasa menjaga amanah yang diberikan kepadanya. Karena profesionalitas ia pada waktu berniaga maupun aktifitas kehidupan yang lainnya, maka ia dipercaya oleh semua orang dan mendapat gelar Al-Amin.
- Tangibles (kemampuan fisik) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Tampilan akomodasi fisik, peralatan, karyawan, dan bahan komunikasi. Salah satu catatan penting bagi pelaku forum keuangan syariah, bahwa dalam menjalankan operasional perusahaannya harus memperhatikan sisi penampilan fisik para pengelola maupun karyawannya dalam hal berbusana yang santun, beretika, dan syar'i. Hal ini sebagaimana yang telah Allah SWT Firmankan dalam Q.S AI-A'raf : 26, yang artinya "Hai anak Adam, sebetulnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu yaitu sebahagian dari gejala kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A'raf : 26).
- Responsivness (daya tanggap) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Keinginan untuk membantu konsumen dan menyediakan jasa sempurna waktu. Dalam Islam kita harus selalu menepati komitmen seiring dengan promosi yang dilakukan oleh perusahaan. Apabila perusahaan tidak bisa menepati komitmen dalam mengatakan pelayanan yang baik, maka resiko yang akan terjadi akan ditinggalkan oleh pelanggan. Lebih dari itu, Allah Swt telah berfirman: Yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu saat kau sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah memutuskan hukum-hukum berdasarkan yang dikehendaki-Nya" (QS.AI-Maidah: 1), Demikian juga Allah SWT telah mengingatkan kita wacana profesionalisme dalam menunaikan pekerjaan. Allah SWT berfirman yang artinya : "Maka apabila kau telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguhsungguh (urusan) yang lain", (QS. Al-Insyirah: 7).
- Assurance (jaminan) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu kemampuan karyawan bantalan pengetahuan terhadap produk secara tepat, kualitas, keramah-tamahan, perkataan atau kesopanan dalam membedkan pelayanan, keterampilan dalam mengatakan gosip dan kemampuan dalam menanamkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan. Dalam mengatakan pelayanan kepada konsumen hendaklah selalu memperhatikan etika berkomunikasi, supaya tidak melaksanakan manipulasi pada waktu memperlihatkan produk maupun berbicara dengan kebohongan. Sehingga perusahaan tetap mendapat kepercayaan dari konsumen, dan yang terpenting yaitu tidak melanggar syariat dalam bermuamalah. Allah SWT telah mengingatkan wacana etika berdagang sebagaimana yang termaktub dalam Q.S Asy-Syu'araa':181-182, yang artinya "Sempurnakanlah dosis dan janganlah kau merugikan orang lain; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. " (QS. Asy-Syu'araa' : 181-182).
- Emphaty (perhatian) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Peduli, perhatian individu yang diberikan kepada konsumen. Perhatian yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen haruslah dilandasi dengan aspek keimanan dalam rangka mengikuti permintaan Allah SWT untuk selalu berbuat baik kepada orang lain. Allah telah berfirman, yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu biar kau sanggup mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl : 90).
0 Response to "Kualitas Pelayanan Berdasarkan Perspektif Islam"
Post a Comment