-->

IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)



PPh 22
1.             Definisi
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :         
–               Bendaharawan pemerintah baik sentra maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
–               Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan acara di bidang impor atau acara usaha di bidang lain   

2.             Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
–               Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
–               Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
–               BUMN dan BUMD.
–               BI, BPPN (sekarang PT PPA), BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN.
–               Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, atas penjualan produksinya.
–               Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

3.             Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
–               Impor barang
–               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran & Bendaharawan Pemerintah baik Pusat dan Daerah
–               Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD
–               Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan tubuh usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
–                Pembelian bahan-abhan untuk keperluan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

4.             Objek Pemungutan Dikecualikan dari PPh 22
YANG DIKECUALIKAN dari PPh Pasal 22 adalah:
–               Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tiadk terutang Pajak Penghasilan.
–               Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
–               Dalam hal impor semetnara jikalau pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

5.             Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 22 bagi WP tidak ber-NPWP
Lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat memperlihatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

0 Response to "IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 22)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel