-->

IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 26)


PPh 26
1. Penghasilan yang menjadi objek PPH pasal 26 yakni :
– Dividen;
– Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
– Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
– Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan;
– Pensiun dan pembayaran terjadwal lainnya;
– Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
– Keuntungan sebab pembebasan utang.

2. Tarif Pajak dan Penerapannya
PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%
Atas penghasilan berupa :
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan;
e. pensiun dan pembayaran terjadwal lainnya;
f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
g. keuntungan sebab pembebasan utang.

PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan netto) x 20%
Atas penghasilan berupa :
a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi
c. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh

PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%
Atas penghasilan berupa : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia.

3. Syarat Penanaman Kembali
a. Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang gres didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau akseptor pendiri,
b. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut, dan
c. Tidak melaksanakan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan daerah penanaman dilakkan berproduksi komersial.
4. Sifat Pemotongan
Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali:
 Pemotongan atas penghasilan kantor sentra dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pinjaman jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
 Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat korelasi efektif antara BUT dengan harta atau acara yang memperlihatkan penghasilan dimaksud.
 pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang langsung atau tubuh luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk us aha tetap.

5. Pemotong Pajak
Pemotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:
– Badan pemerintah
– Subjek pajak dalam negeri
– Penyelenggara acara
– Bentuk Usaha Tetap
– Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melaksanakan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia

0 Response to "IDENTIFIKASI ATAS OBJEK – OBJEK WITHHOLDING TAX (PPh 26)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel